Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengeluarkan beberapa kebijakan baru untuk periode libur Tahun Baru 2021.
Kebijakan baru diambil memperhatikan beberapa surat edaran (SE) dari Satgas Covid-19, Gubernur Jawa Timur, dll. Berikut kebijakan baru tersebut:
Wajib Rapid Test Antigen
Untuk tanggal 30 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, setiap pengunjung wisata Bromo wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku paling lama 3×24 jam sebelum kunjungan.
Kuota kunjungan dikurangi
Kuota kunjungan wisata Bromo dibatasi 30 persen dari kapasitas maksimal. Kebijakan ini berlaku sampai 8 Januari 2021.
Rincian jumlah kuota per situs di kawasan Bromo:
Bukit Cinta: 35 orang
Penanjakan: 214 orang
Bukit Kedaluh atau Bukit Kingkong: 107 orang
Bukit Teletabies dan Laut Pasir: 520 orang
Bukit Mentigen: 125 orang
Wajib ikuti protokol kesehatan
Pengunjung wajib memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan: menghindari kerumunan, jaga jarak minimal satu meter, memakai masker, rajin mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, dan tidak membuang sampah di dalam kawasan wisata Bromo.
Booking online
Pembelian tiket wajib dilakukan secara online melalui situs bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Tidak ada pembelian secara tunai di pintu masuk kawasan Bromo.
Sebagai tambahan, wisatawan hanya bisa mengunjungi site sesuai dengan tiket yang sudah dipesan. Satu tiket berlaku untuk satu site sunrise view point (Bukit Cinta, Bukit Kedaluh, Penanjakan, Mentigen) dan site savana.
Leave a Reply